Syarat Permohonan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/V/2011
( Formulir 4 ), sbb :
a. Fotokopi Ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi
b. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika Kefarmasian;
d. Surat Rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
e. Foto copy KTP yang masih berlaku
f. Foto copy KTAN yang masih berlaku
g. Foto copy STRTTK lama
h. Foto copy SIPTTK terakhir dan surat keterangan masih aktif bekerja dari pimpinan sarana tempat kerja.
i. Foto copy SERKOM Terakhir
j. Foto copy Sertifikat SKP ( Untuk perpanjangan menggunakan SKP)
k. Rekapitulasi perolehan SKP yang sudah diverifikasi oleh Tim Verifikasi ( untuk perpanjangan menggunakan SKP, Minimal 25 SKP)
l. Foto copy Sertifikat Kompetensi. ( untuk perpanjangan yang mengikuti WPK )
m.Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 3 X 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar. [Menggunakan seragam pafi lengkap,latar belakang merah]
n. Bukti lunas bayar biaya pembuatan dan iuran bulanan.