Untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) Kesatu/Kedua/Ketiga*) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian :
Sebagai bahan pertimbangan dan perlengkapan persyaratan, bersama ini di lampirkan :
Berikut kami lampirkan form yang harus isi, silahkan dipilih form sesuai sarana ke berapa yang akan dibuat untuk diambil, form lainnya untuk dihapus.
Demikian, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.