PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
Untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) Kesatu/Kedua/Ketiga*) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian :
Sebagai bahan pertimbangan dan perlengkapan persyaratan, bersama ini di lampirkan :
- Permohonan Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian/SIPTTK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi STRTTK yang masih berlaku dengan menunjukkan STRTTK asli
- Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3X4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Keterangan Sehat dari RS/Puskesmas
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai alamat praktik
- Surat Keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
- Surat Persetujuan dari atasan langsung (untuk sarana ke-2 dan ke-3);
- Fotokopi KTA (Kartu Tanda Anggota)
- SIPTTK Asli (untuk Perpanjangan dan Pindah Alamat)
- Foto kopi kwitansi lunas iuran dari bendahara
Demikian, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.