PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

Untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) Kesatu/Kedua/Ketiga*) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian :

Sebagai bahan pertimbangan dan perlengkapan persyaratan, bersama ini di lampirkan :

  1. Permohonan Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian/SIPTTK
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Ijazah
  4. Fotokopi STRTTK yang masih berlaku dengan menunjukkan STRTTK asli
  5. Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3X4 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Surat Keterangan Sehat dari RS/Puskesmas
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai alamat praktik
  8. Surat Keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  9. Surat Persetujuan dari atasan langsung (untuk sarana ke-2 dan ke-3);
  10. Fotokopi KTA (Kartu Tanda Anggota)
  11. SIPTTK Asli (untuk Perpanjangan dan Pindah Alamat)
  12. Foto kopi kwitansi lunas iuran dari bendahara

Berikut kami lampirkan form yang harus isi, silahkan dipilih form sesuai sarana ke berapa yang akan dibuat untuk diambil, form lainnya untuk dihapus.

Demikian, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih. 

Alamat

Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Jl. Gatot Subroto No. 45
KABUPATEN PEMALANG
JAWA TENGAH

Kontak

Email: pafi.cab.pemalang@gmail.com
Telp: (0284) 321679
Fax: (0284) 321679
Rekening Organisasi:
BANK BRI UNIT BOJONGBATA REK. 5974-01-014985-53-5 ATAS NAMA PAFI PEMALANG